Musdes PAW dan Pengisian Anggota BPD Desa Tamansari Berjalan Tertib dan Lancar

Banyuwangi — Pemerintah Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) terkait penetapan tata tertib Pergantian Antar Waktu (PAW) serta penetapan Peraturan Desa tentang pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (11/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Pendopo Balai Desa Tamansari tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai pada pukul 15.30 WIB. Musdes dihadiri sekitar 34 peserta dari berbagai unsur pemerintahan desa dan lembaga masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kecamatan Licin, Pj. Kepala Desa Tamansari, Babinsa Desa Tamansari, Ketua BPD beserta anggota, panitia PAW, perangkat desa, Direktur Bumdes beserta anggota, hingga ibu-ibu Tim Penggerak PKK Desa Tamansari.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan dan semangat kebangsaan. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Pj. Kepala Desa Tamansari, pembukaan rapat, serta pelaksanaan Musdes yang dipimpin Ketua BPD Desa Tamansari.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia PAW juga menyampaikan sekaligus membacakan tata tertib PAW sebagai pedoman pelaksanaan proses pergantian antar waktu anggota BPD. Selain itu, Sekretaris Desa Tamansari membacakan hasil Musdes terkait pengisian anggota BPD sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kepada seluruh peserta yang hadir.

Sebagai bentuk legalitas dan kesepakatan bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan penetapan tata tertib PAW dan tata tertib pengisian anggota BPD, sebelum akhirnya ditutup dengan doa bersama.

Babinsa Desa Tamansari yang hadir dalam kegiatan tersebut turut melakukan pemantauan guna memastikan seluruh rangkaian Musdes berjalan aman dan kondusif. Kehadiran aparat kewilayahan diharapkan mampu memberikan rasa nyaman sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Dengan terlaksananya Musdes ini, diharapkan proses PAW dan pengisian anggota BPD Desa Tamansari dapat berjalan sesuai aturan, transparan, serta mampu menghasilkan keputusan yang membawa kemajuan bagi desa dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *